Melapor ke Polisi Dikenakan Biaya Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Terdapat suatu kasus pidana di suatu tempat. Saksi mata ingin melapor kepolisi. Namun saksi mata tersebut tidak tau bagaimana prosedurnya.
Pertanyaan
Apakah jika melapor ke polisi harus ada uang pelaporan?
Jawaban
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 103 KUHAP berbunyi:
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik;
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut
Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.
Referensi :
www.hukumonline.com
Saya pernah ketipu dengan jumlah uang banyak dan saya lapor atau mengadu ke aparat polisi,
Dari pihak polisi meminta bayaran minimal 5 juta sebagai DP dan setelah urusan selesai polisi itu minta lagi 10 juta.
Dari situ saya mikir kenapa polisi di indonesia akan bergerak kalau ada uang.
Akhirnya saya urungkan tidak jadi melapor.
Bagaimana klw melaporkan kejadian pelecehan sexsual kepada pihak kepolisian,, apakah hrs mengeluarkan biyaya juag? Sekiranya memerlukan biyaia seberapa nominalnya? Untk kasus pelecehan sexsual?
Apakah melaporkan kejadian pencemaran nama baik itu akan mengeluarkan biaya?
Saya terlilit hutang arisan online jika saya dihukum penjara apakah hutang masih tetap berjalan
Apakah melaporkan pencemaran nama baik itu dikenakan biaya?