Tanya Jawab

Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A dan Si B sudah saling bertukar kunci rumah untuk antisipasi apabila terjadi sesuatu dan tidak ada orang di rumah.

 

Pertanyaan

Apakah ada sanksi apabila kita masuk rumah orang lain yang kunci rumahnya kita miliki yang sebelumnya?

 

Jawaban

Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jadi, Si A memperbolehkan Si B masuk jika terjadi sesuatu dan tidak ada orang di rumah, maka selain dari hal tersebut, Si B tidak berhak untuk masuk ke dalam rumah itu.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi