Tanya Jawab

Masih Berlakukah Pelaku Penganiyaan Dipidana Dengan Denda Rp4.500,-?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang melakukan penganiyaan terhadap orang lain. Pelaku tidak ingin dipenjara. Maka dari itu Pelaku ingin membebaskan diri dengan membayar denda.

Pertanyaan

  1. Apakah nilai pidana denda yang tertera pada pasal 351 KUHP: “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, masih berlaku?.
  2. Apakah terpidana setelah dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 (penganiayaan biasa) bisa bebas setelah membayar pidana denda tersebut?

Jawaban

Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4500,- yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP menjadi paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu).

Sedangkan, untuk ancaman pidana penjaranya tidak ada penyesuaian sehingga tetap menggunakan ketentuan yang terdapat di dalam KUHP.

Rumusan ketentuan pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP bersifat alternatif (“pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”). Hal ini berarti jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, maka dia tidak menjalani hukuman penjara, dan begitu pula sebaliknya.

Kemudian, jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar oleh terpidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP diganti dengan hukuman kurungan. Selanjutnya, di dalam Pasal 30 ayat (6) KUHP disebutkan bahwa pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan. Mengenai apa yang dimaksud pidana kurungan dan perbedaannya dengan pidana penjara silakan simak artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara.

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat..

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

One Comment

  1. Kanit satlantas polantas Kapolres Tegal Jawa tengah Indonesia penganiayaan perbuatan tidak menyenangkan pa mahkamah agung harusnya peasal penganiayan minimal 20tahun kecuali masyarakat punya pistol semua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi