Masalah Tentang Akta Bawah Tangan

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A dan Si B melakukan investasi pada bidang usaha pertanian tertentu. Si A memberikan sejumlah modal. Si B yang akan mengelola usaha tersebut dan akan mengembalikan modal investasi ditambah bunga dengan dicicil setiap bulan selama satu tahun. Mereka menandatangani surat perjanjian bermeterai dan disahkan oleh notaris secara bawah tangan. Lebih 2 bulan, Si B kabur dan tidak meninggalkan pesan apapun. Si B tidak memenuhi pembayaran/kewajibannya tersebut hingga saat ini.
Pertanyaan
- Apakah perjanjian bawah tangan tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti?
- Apakah bisa mengadukan perkara tersebut?
- Kemana harus mengadu?
Jawaban
Perjanjian tersebut bisa dijadikan sebagai barang bukti untuk menuntut keadilan saat persidangan nanti. Si A dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Si B tersebut. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka Si A dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi