Main Hakim Sendiri, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang telah menjadi korban dari pelaku yang berbuat main hakim sendiri. Korban tersebut mengalami luka-luka di tubuhnya. Korban ingin mendapat keadilan atas apa yang menimpanya.
Pertanyaan
- Apakah ada peraturan yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri?
- Bagaimana nasib korban main hakim sendiri apabila ingin mengadu?
Jawaban
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.
Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com