Tanya Jawab

MA Mengadili Tanpa KUHAP?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Putusan bebas (tidak murni) menjadi “boleh” dikasasi, dan PK oleh Jaksa.

 

Pertanyaan

Apa dasar hukumnya?

 

Jawaban

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Alat bukti elektronik dapat diterima. Hal tersebut sepanjang ada aturan yang bersifat lex specialis dari KUHAP, maka MA dapat mengadili perkara tidak berdasarkan KUHAP.

Sesuai Pasal 32 ayat [1] UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA, tidak ada lembaga lain yang punya wewenang untuk mengoreksi atau membatalkan putusan MA.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi