Lampu Merah atau Perintah Polisi yang Mesti Dipatuhi?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Saat berkendara di persimpangan, lampu lalu lintas sudah berganti ke lampu kuning. A dan B tetap berkendara dengan perlahan. Namun pada saat itu ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan menyuruh A dan B berhenti karena sedang mempersilakan kendaraan dari arah lain untuk terus melaju. Akhirnya A dan B ditilang.
Pertanyaan
Sebenarnya siapa yang harus dipatuhi antara lampu merah atau perintah polisi?
Jawaban
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas.
Walaupun ada alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai pengatur lalu lintas, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan tindakan:
- memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
- memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
- mempercepat arus Lalu Lintas;
- memperlambat arus Lalu Lintas;
- mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
- menutup dan membuka arus lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
- perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
- adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
- adanya pekerjaan jalan;
- adanya bencana alam;
- adanya Kecelakaan Lalu Lintas;
- adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
- adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
- terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
- adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
Tindakan Polri tersebut wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan dan pengguna jalan wajib mematuhinya.
A dan B melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak mematuhi tindakan pengaturan yang dilakukan oleh Polri dan dapat ditilang.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi:
new.hukumonline.com