Tanya Jawab

Keterangan Saksi Saat Perkara Pidana, Wajib Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Suatu perkara pembunuhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki alat bukti Saksi akan tetapi JPU memiliki alat bukti lain: Keterangan Ahli, Bukti Surat+Keterangan Terdakwa.

 

Pertanyaan

  1. Apakah Alat bukti Saksi dalam perkara pidana bersifat wajib?
  2. Apakah Hakim tidak akan memidana bersalah Terdakwa tanpa alat bukti Saksi?

 

Jawaban

Pasal 183 KUHAP berisi:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan Saksi;
  2. keterangan Ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan Terdakwa.

Pasal 185 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 185 ayat (3) KUHAP menyatakan:

  1. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;

Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang menyatakan:

Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Jadi, Majelis Hakim akan mengusahakan sebisa mungkin terdapat keterangan saksi untuk memutus suatu perkara. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada keraguan dalam menjatuhkan putusan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi