Kebut-kebutan di Jalan, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Mobil Si A ditabrak oleh motor, si pengendara motor luka berat. Si A disuruh ganti rugi, sedangkan Si A yang ditabrak gara-gara dia kebut-kebutan di jalan.
Pertanyaan
Bagaimana itu aturan hukumnya?
Jawaban
Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”):
Mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi:
www.hukumonline.com