Tanya Jawab
Ibu Membunuh Bayinya, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seorang perempuan yang hamil diluar nikah tega membunuh anaknya sendiri setelah dilahirkan karena alasan malu.
Pertanyaan
Pasal apa yang bisa menjerat atas kasus tersebut?
Jawaban
Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com