Hutang Kartu Kredit?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Orang tua Si A mempunyai hutang jenis kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Pertanyaan
Bagaimana penanggungannya?
Jawaban
pasal 1820 KUHPer:
“Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.”
Pasal 1131 KUHPer:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
Tapi bank tidak memiliki hak untuk melakukan penyitaan karena jenis utang orangtua Si A adalah utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com