Tanya Jawab

Dipidana Atau Tidak Jika Sengaja Menghasut Orang Lain Agar Bertengkar?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

A dipukuli oleh B. Karena merasa tidak senang, keesokan harinya A mencari keberadaan B. Ketika sampai di depan rumah pria bernama C, A kemudian bertanya dimana keberadaan B. C keluar dari rumahnya dan mengatakan “betikaman sajalah, dari pada ribut-ribut”. Lalu, C mempertemukan A dan B di lapangan badminton. Di tempat tersebut B langsung mencabut sebuah badik yang dibawanya, seraya menyerang A. Karena mengelak, badik tersebut hanya melukai tangan A. Tapi, karena merasa terancam, saat itu juga A ikut mencabut badik yang dibawanya dan langsung menyerang B. Serangan cepat dari A tidak dapat dihindari oleh B, sehingga badik tersebut mengenai bagian tubuhnya.

 

Pertanyaan

Apakah orang yang berinisial C bisa terkena tindak pidana penghasutan sesuai dengan Pasal 160 KUHP karena mengompori dan membiarkan terjadinya suatu tindakan pidana?

 

Jawaban

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

Maka pengungkapan kalimat oleh C seperti “betikaman sajalah, dari pada ribut-ribut” yang hanya diucapkan kepada satu orang yaitu A, bukan di tempat umum dan tidak ada banyak orang, tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menghasut atau yang dalam istilah “mengompori”.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi