Tanya Jawab

Cek Kosong?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat ada yang belum tau istilah cek kosong.

 

Pertanyaan

Apa yang dimaksud cek kosong?

 

Jawaban

Cek kosong, menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, adalah:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup”

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi