Artikel
-
Sosiologi Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA
Sosiologi Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA yang menyatakan bahwa: “Suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum…
Read More » -
Objek Kajian Sosiologi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H
Objek Kajian Sosiologi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H dalam bukunya yang berjudul ‘Menguak Tabir Hukum, 2008’ yaitu…
Read More » -
Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum Secara Empiris
Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum Secara Empiris menurut Purnadi Purbacaraka, S.H. dan Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. dalam karya mereka…
Read More » -
Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum secara Filosofis Menurut Gustav Radbruch
Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum secara Filosofis Menurut Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa: “Cita-cita hukum berfungsi sebagai acuan preskriptif dan konstruktif.…
Read More » -
Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum Secara Filosofis Menurut Karl Eduard Julius Theodor Rudolf Stammler
Fungsi Ilmu Sosiologi Hukum secara Filosofis Menurut Karl Eduard Julius Theodor Rudolf Stammler yang menyatakan bahwa: “Konstruksi spiritual yang sangat…
Read More »
Informasi