AgendaArtikelDiskusiKajianOpini

Cara dan Syarat Membuat Sertfikat Tanah Secara Mandiri

 

Tanah bukan hanya sekadar tempat, tetapi juga aset berharga yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Namun, kepemilikan tanah tidak akan memiliki kekuatan hukum tanpa adanya sertifikat yang sah. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti legal atas hak kepemilikan, sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai risiko seperti sengketa lahan, klaim pihak lain, hingga potensi penipuan. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah dapat merasa lebih tenang karena status hukum jelas dan diakui negara. Selain itu, sertifikat juga membuka peluang lebih luas, misalnya digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha maupun keperluan keuangan lainnya. Oleh karena itu, sertifikasi tanah bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar demi menjamin kepastian hukum, keamanan, serta nilai investasi di masa depan.

 

Kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa pelaksanaannya mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali serta pemeliharaan data pendaftaran tanah. peraturan yang sama menjelaskan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali. Sementara itu, pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, serta pencatatan perubahan data pendaftaran tanah lainnya.

Akan tetapi meskipun sudah secara tegas diatur dalam UUPA dan PP No. 24 tahun 1997 bahwa untuk menjamin kepastian hukum pemilikan tanah, tanah tersebut harus didaftarkan, namun masih banyak masyarakat khususnya di daerah pedesaan yang memiliki tanah tetapi tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah tersebut, karena tanah bersangkutan belum didaftarakan. Di daerah pedesaan masih banyak warga yang memiliki tanah dengan alat bukti hanya berupa Petuk Pajak atau Girik. Girik adalah surat pajak hasil bumi/verponding sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA, girik bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat keterangan objek atas tanah.

 1. CARA dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat utama. Dokumen-dokumen ini akan digunakan oleh pihak BPN untuk melakukan verifikasi dan pencatatan tanah secara resmi.

Ini berlaku jika tanah belum pernah punya sertifikat sebelumnya. Langkah-langkahnya sebagai berikut :

Dokumen yang harus disiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
  • Akta jual beli tanah atau bukti kepemilikan yang sah
  • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa dan Kecamatan
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Surat ukur tanah dari BPN (jika belum ada, bisa mengajukan permohonan pengukuran)
  • Sertifikat tanah sebelumnya (jika melakukan pemecahan atau balik nama)

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikat di kantor BPN setempat.

  • Pengajuan ke kantor BPN
  • Melakukan pengukuran tanah oleh petugas ukur BPN.
  • Pembayaran biaya administrasi dan pajak
  • Pemeriksaan berkas & penerbitan sertifikat oleh BPN.
  • Penerbitan sertifikat tanah

Jika semua persyaratan dan tahapan sudah selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemohon.

Sertifikat tanah memiliki peranan yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Tanpa sertifikat, pemilik tanah tidak memiliki jaminan hukum yang kuat dan rentan menghadapi berbagai risiko seperti sengketa, klaim pihak lain, maupun penipuan. Sebagaimana telah diatur secara rinci dalam UUPA serta PP No. 24 Tahun 1997 mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali serta pemeliharaan data pendaftaran tanah dan menjelaskan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama.

Oleh karena itu, sertifikasi tanah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan mendasar untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa aman, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Dengan mensertifikatkan tanah, pemilik tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan tanah sebagai aset produktif dan investasi jangka panjang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi