Tanya Jawab

Bisakah Uang Hasil Penipuan Kembali Sementara Terduga Penipu Telah Meninggal Dunia?

Kronologi;

Sekitar bulan September ada seorang korban yang bertemu dengan seorang pelaku. Pelaku mengklaim bahwa dirinya dapat memasukkan sepupu korban ke sebuah sekolah tinggi/institusi negeri. Tapi dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Seiring berjalannya waktu, sepupu korban ini mengikuti ujian tes dan dinyatakan tidak lulus. Korban yang tidak terima menagih uangnya kembali pada pelaku beberapa kali. Suatu ketika, pelaku ini meninggal dan uang tersebut belum dikembalikan sama sekali.

Pertanyaannya;

Apakah korban dapat melaporkan pelaku yang sudah meninggal atas tuduhan pidana penipuan tersebut, dan apakah korban dapat mengambil uang haknya tersebut, jika iya korban harus mengambil uangnya kepada siapa, sedangkan yang bersangkutan sudah meninggal? Terima kasih, mohon jawabannya.

Jawaban;

Berdasarkan kronologi diatas, tetap bisa membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dialami dengan cara langsung datang ke kantor Kepolisian. Laporan tersebut bertujuan agar polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Meskipun orang yang diduga sebagai tersangka tersebut sudah meninggal, salah satu tujuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk mengetahui aliran uang dari hasil tindak pidana tersebut. Apabila ternyata tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana (dalam hal ini penipuan), maka pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka baru.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Jadi, dalam hukum pidana, apabila tersangka meninggal dunia maka perkara berakhir.

Selanjutnya, mengenai cara agar uang tersebut kembali, hal ini tidak dimungkinkan, karena perkara ini adalah perkara pidana.

Perjanjian yang dilakukan korban dengan terduga penipu tersebut sebabnya bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (“Permendikbud 6/2020”) yang menyatakan bahwa persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru perguruan tinggi negeri terdiri atas:

  1. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
  2. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
  3. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi