Bisakah Pihak Sekolah Dituntut Jika Siswanya Diculik?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seorang anak sekolah yang sedang berada di dalam lingkungan sekolahannya, lalu tiba-tiba dia diculik oleh seseorang.
Pertanyaan
Dapatkah pihak sekolah dituntut secara pidana?
Jawaban
Dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
”Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, yang berbunyi:
“Pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
Menurut Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Pasal 1367 ayat (4) KUH Perdata berbunyi:
“Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.”
Dengan demikian, pihak sekolah tidak dapat turut dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas penculikan siswa yang terjadi di lingkungan sekolah.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
www.hukumonline.com