Siapa Yang Bersalah?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Pelaku menampar si penghina karena tidak terima orang tuanya dihina yang tak sesuai fakta. Hal tersebut membuat si penghina tidak terima dan melaporkan pelaku penamparan ke polisi dengan pasal penganiayaan.
Pertanyaan
Apakah pelaku penamparan dapat dijerat pidana?
Jawaban
Penghinaan
Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 310 ayat (1) KUHP:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penganiayaan
Jenis-jenis penganiayaan yang termuat di dalam KUHP, yakni :
- Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
- Penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu (Pasal 353 KUHP);
- Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP);
- Penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu (Pasal 355 KUHP);
- Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), yaitu yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan mengerjakan jabatan atau pekerjaan;Penganiayaan yang berkualifikasi (Pasal 356 KUHP).
Pasal 352 ayat (1) KUHP:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
www.hukumonline.com





Informasi