Bisakah Mengadili Penipuan Kartu Kredit?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A menjadi korban penipuan merchant kartu kredit (membership fee travel agent). Sehingga Si A setuju untuk menggesek kartu kreditnya ke mesin EDC. Bila dilihat dari segi hukum, transaksi itu sah, karena ada hitam di atas putih (ada tanda tangan pemegang kartu kredit). Tetapi, terjadinya transaksi ini bukan karena adanya kesadaran Si A. Ternyata banyak korban yang mengalami hal yang sama. Bila tidak ada kekuatan hukum yang bisa mengatasi, maka praktek seperti ini akan merajalela.
Pertanyaan
Adakah kekuatan hukum yang bisa membatalkan transaksi itu?
Jawaban
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Jika si pedagang memenuhi unsur penipuan, maka transaksi dapat dibatalkan. Si pedagang yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan KUHP.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com