Tanya Jawab

Bisakah Mempidanakan Penderita Eksibisionisme?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang laki-laki memamerkan alat kelaminnya dikarenakan suatu penyakit yang disebut eksibisionisme.

 

Pertanyaan

Pelaku eksibisionis ini dapat dikenakan sanksi pidana di dalam pasal apa?

 

Jawaban

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”), telah diatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.

Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Hakim dapat merujuk pada pendapat seorang ahli kesehatan jiwa dan hasil pemeriksaan medis. Jika ternyata eksibisionisme merupakan penyakit tidak waras, maka alasan pemaaf bagi pelaku bisa berlaku sehingga ia tidak dapat dipidana.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Referensi:

new.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi