Tanya Jawab

Bisakah Homoseksual Dipidana?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Di luar negeri, contohnya Amerika Serikat, homoseksual legal.

 

Pertanyaan

Apakah di Indonesia homoseksual legal?

 

Jawaban

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”

Pasal tersebut mengemukakan bahwa di Indonesia perkawinan homoseksual tidak diakui oleh hukum Indonesia. Maksudnya adalah negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria.

Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”

Pasal tersebut mengemukakan bahwa larangan homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa meski tidak secara tegas. Untuk ke depannya perlu penegasan terhadap larangan homoseksual dan zina. Selain itu, jerat pidana bagi pelaku homoseksualitas memang ada, yakni apabila dilakukan oleh orang dewasa dengan anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama. Namun, memiliki sifat penyuka atau ketertarikan dengan sesama jenis tidak dipidana, tetapi apabila diikuti dengan perbuatan cabul seperti yang dijelaskan di atas, maka pelakunya dapat dipidana.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi