Bisakah Dilaporkan ke Polisi Jika Tertipu Uang Rp100.000,-?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang tertipu bisnis online sejumlah Rp. 100.000. Saat mau melaporkan tindakan tersebut di salah satu Polsek, Ia malah ditertawakan dan dibilang, “cuma seratus ribu kok dilaporin, sekarang minimal 2,5 juta mas baru bisa saya urus”.
Pertanyaan
Apakah ada jumlah nominal uang yang dapat dilaporkan sebagai tindak penipuan?
Jawaban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 379 KUHP:
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka jumlah Rp. 25,- tersebut disesuaikan menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Mengenai kasus tersebut, jika ditipu sejumlah Rp100.000,- yang berarti tidak lebih dari Rp2.500.000,- maka tindak pidana tersebut dianggap sebagai penipuan ringan yang diatur dalam Pasal 379 KUHP.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 16 Tahun 1960 tentangBeberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Referensi:
www.hukumonline.com