Berwenangkah Polantas Menangani Kecelakaan di Area Parkir?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Terjadi kecelakaan kendaraan bermobil di area parkir.
Pertanyaan
Apakah hal ini termasuk dalam ranah kecelakaan lalu lintas dan dapat ditangani oleh Polisi Lalu Lintas ?
Jawaban
Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”), yaitu “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di “Jalan” yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Dalam Pasal 1 angka 12 UU Lalu Lintas, “Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi “Lalu Lintas umum”, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”
Dari definisi “jalan” di atas, dapat ditemukan kata kuncinya adalah “lalu lintas umum”. Sedangkan tempat parkir bukan tempat bagi lalu lintas umum.
Jadi apabila Polantasnya kaku terhadap ketentuan undang-undang, sebenarnya dia tidak perlu repot-repot mengurus kecelakaan ini, sebab di luar dari definisi kecelakaan lalu lintas.
Namun jika mengacu tugas polisi secara umum, di mana salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat maka polisi (apapun fungsinya), punya kewajiban menjadi mediator dalam menyelesaikan kecelakaan yang terjadi di tempat parkir.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi :
www.hukumonline.com