Tanya Jawab

Bertanggung Jawabkah Atasan Jika Bawahannya Melakukan Penggelapan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang atasan mempunyai bawahan yang sebagiannya melakukan penggelapan dana perusahaan. Setiap orang mamakai uang perusahaan di kisaran 1 juta s/d 10 juta. Menurut versi perusahaan, perusahaan telah dirugikan total sekitar 70 s/d 80 juta, perusahaan tidak tahu menahu dan meminta si atasan untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Jika uang tersebut tidak kembali maka si atasan akan diperkarakan. Sedangkan di sini si atasan hanya melanggar SOP perusahaan dan tidak mengetahui alur perjalanan uang tersebut. Si atasan diberhentikan oleh perusahaan tanpa ada konfirmasi baik itu surat PHK maupun secara lisan. Satu bulan gaji si atasan ditahan. Si atasan juga sudah mengembalikan uang perusahaan 12 juta hasil meminta ke bawahannya yang memakai uang tersebut.

 

Pertanyaan

  1. Apakah si atasan bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini?
  2. Apa yang harus si atasan lakukan dalam menghadapi masalah ini?

 

Jawaban

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.”

Penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Selama si atasan bukan orang yang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan si atasan melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, si atasan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahannya

Si atasan mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi sesuai Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi