Berpuisi Menyindir Golongan Tertentu, Dipidana Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang membuat dan berpuisi yang terdapat sindiran bagi golongan tertentu atau agama.
Pertanyaan
Apakah berpuisi seperti itu dapat dipidana?
Jawaban
KUHP tidak diatur secara eksplisit tentang sanksi pidana bagi orang yang berpuisi.
Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP yang berbunyi:
Pasal 156 KUHP:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000.
Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal berikut, ialah tiap-tiap bagian dari penduduk Indonesia, yang berbeda dengan sesuatu atau beberapa bagian dari penduduk itu lantaran bangsa (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaanya atau keadaan hukum negaranya.
Pasal 156a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia:
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“Penpres 1/1965”) yang menyatakan:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Jadi, berpuisi menyimpang seperti yang disebutkan tadi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.000.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
Referensi:
new.hukumonline.com