Tanya Jawab

Berhakkah Tersangka Mengetahui Siapa Yang Mengadukannya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang melakukan tindak kejahatan karena melanggar hukum yang berlaku. Ia merasa bahwa apa yang dilakukan dirinya tidak ada yang tau. Namun ternyata ada saksi mata yang mengetahui tindak kejahatan tersebut.

Pertanyaan

1. Apakah tersangka berhak tahu siapa yang mengadukannya?

2. Apakah tersangka berhak tahu bukti pengaduan terhadap dirinya?

Jawaban 

1.   Tersangka yang diproses pidana karena suatu aduan, berarti ia dituduh melakukan suatu tindak pidana delik aduan, dan karena itu ia menjadi berurusan dengan pihak kepolisian.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), disebutkan:

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP tersebut, dalam hal penangkapan, tersangka hanya akan dijelaskan mengenai alasan penangkapan, kejahatan yang dipersangkakan kepadanya, serta tempat ia diperiksa. Dalam pasal tersebut maupun pasal-pasal lainnya dalam KUHAP tidak diatur soal hak tersangka untuk diberi tahu pihak yang mengadukan atau melaporkan kejahatannya ke polisi.

Orang yang mengadukan suatu tindak pidana dapat sebagai saksi atau korban dari tindak pidana tersebut. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jadi, saksi dan korban beserta keluarga, dan harta bendanya berhak atas perlindungan.

Kemudian, di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c Perkapolri No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pelayanan saksi dan/atau korban antara lain memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi dan/atau korban yang memberikan keterangan dan menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban.

Jadi, dalam proses hukum suatu tindak pidana, tersangka tidak berhak untuk mengetahui pihak yang mengadukannya karena petugas kepolisian wajib merahasiakan identitas dari saksi atau korban yang menyampaikan pengaduan ataupun laporan kejahatan.

2. Jika yang dimaksud dengan bukti adalah barang bukti, maka KUHAP tidak mengatur hak tersangka untuk diperlihatkan barang bukti selama proses penyidikan. Karena penyidikan sendiri merupakan proses yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, juga guna menemukan tersangka (lihat Pasal 1 angka 2 KUHAP). Segala barang bukti tindak pidana baru akan diperlihatkan kepada tersangka/terdakwa pada tahap pembuktian di persidangan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.”

Jadi, menurut KUHAP, segala barang bukti tindak pidana baru akan diperlihatkan kepada terdakwa pada tahap pembuktian di persidangan, dan bukan pada tahap penyidikan (saat masih berstatus tersangka).

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi