Berapakah Batasan Gratifikasi?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Dasar hukum batasan gratifikasi yang boleh diterima maksimal sebesar 1 juta, sepanjang tidak mempengaruhi untuk melakukan/ tidak melakukan sesuatu hal berkaitan dengan jabatan. Karena di pedoman pengendalian gratifikasi yang dimiliki beberapa BUMN menggunakan aturan ini.
Pertanyaan
Adakah batasan gratifikasi yang boleh diterima?
Jawaban
Gratifikasi dapat dilihat pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”).
Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 12B UU Tipikor untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:….”
Melihat pada uraian Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor di atas, terlihat bahwa tidak diatur mengenai batasan gratifikasi yang boleh diterima. Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor hanya mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Referensi :
www.hukumonline.com