Tanya Jawab

Berapa Denda Tilang STNK?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A terkena tilang oleh polisi yang sedang patroli dijalan. Ia diberhentikan dan di cek kelengkapan berkendara. Saat itu, STNK Si A telah habis masa berlakunya. Kemudian polisi tersebut melakukan dendan kepada Si A sebesar RP300.000 beserta surat tilangnya.

 

Pertanyaan

Berapa Denda Tilang STNK?

 

Jawaban

Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/“UU No. 22/2009: Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri.

Pasal 288 UU No. 22/2009:

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi