Berapa Denda Tilang STNK?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A terkena tilang oleh polisi yang sedang patroli dijalan. Ia diberhentikan dan di cek kelengkapan berkendara. Saat itu, STNK Si A telah habis masa berlakunya. Kemudian polisi tersebut melakukan dendan kepada Si A sebesar RP300.000 beserta surat tilangnya.
Pertanyaan
Berapa Denda Tilang STNK?
Jawaban
Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/âUU No. 22/2009: Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri.
Pasal 288 UU No. 22/2009:
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi:
www.hukumonline.com