Tanya Jawab

Barang Curian Dikembalikan, Tetap Dipidana Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang sudah melaporkan suatu peristiwa tindak pidana seperti pencurian, tetapi setelah dilaporkan kepada pihak berwajib barang yang diduga telah dicuri tersebut tiba-tiba dikembalikan lagi (dengan kondisi barang baik & utuh) oleh orang asing yang dapat dikatakan adalah sebagai pelaku pencurian barang tersebut.

 

Pertanyaan

  1. Apakah tindakannya masih dapat dituntut meskipun barang tersebut telah dikembalikan secara utuh?
  2. Jika dapat dituntut, dasar hukum apa yang digunakan?

 

Jawaban

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”):

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Terdapat 2 delik yaitu delik biasa (gewone delict)  dan delik aduan (klacht delict). Sebagian besar delik-delik dalam KUHP adalah delik biasa (gewone delict). Sama halnya dengan kasus tersebut yang termasuk delik biasa (gewone delict).

Jadi, laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban/adanya pengembalian kerugian kepada korban. Proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila Penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

3 Comments

  1. Bagaimana kalo sebelum dilaporkan si pencuri sadar lalu barang dikembalikan dan diterima apakah bisa si korban dikemudian hari melaporkan pencurian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi