Barang Bukti Disita Polisi, Bisa Dipinjam Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Awal februari ada seseorang yang motornya dicuri. Sehari kemudian ditemukan oleh polisi bersama tersangka dan barang buktinya. Semua proses penyidikan sudah dilakukan, sampai akhirnya berkas-berkasnya sudah lengkap. Kata si polisi, awal bulan maret berkas-berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, si korban tinggal menunggu panggilan. Sampai pertengahan bulan April ini belum dipanggil-panggil juga.
Pertanyaan
- Berapa lama untuk proses pengadilan dan sampai mengambil motor atau barang bukti tersebut?
- Jika mau dipinjam pakai apakah bisa?
Jawaban
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
(2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
- atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
- setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.
Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Pasal 46 ayat (1) KUHAP di atas, yakni:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hokum
Sebagai pemilik berhak dan boleh meminjam pakai sepeda motor tersebut yang disita polisi untuk kepentingan pembuktian. Si korban dapat mengajukan permohonan kepada atasan penyidik.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Referensi:
www.hukumonline.com