Tanya Jawab

Bagaimana Penyiaran Menurut UU?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat mendapat informasi tentang sensor di konten TV sejak dulu. Selain itu pernah dipersoalkan mengenai UU Penyiaran untuk konten berbasis digital (sosial media) juga.

 

Pertanyaan

UU apa yang mencakup penyiaran?

 

Jawaban

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”):

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 40 ayat (2a) UU 19/2016:

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

 

Referensi:

www.hukumonline.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi