Bagaimana Hukumnya Jika Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seorang dokter muda yang baru saja lulus dari institusi pendidikan dan sudah mengikuti ujian kompetensi serta dinyatakan lulus, hanya menunggu waktu sampai surat keterangan lulus ujian kompetensi dikeluarkan dan akhirnya bisa mengurus STR dan SIP. Sementara Ia menunggu surat dikeluarkan, Ia berniat untuk mengisi waktu mengaplikasikan ilmunya dengan mengisi klinik-klinik yang sudah memiliki ijin lengkap serta dokter yang sudah memiliki STR dan SIP yang masih berlaku. Posisinya di klinik tersebut adalah sebagai dokter pengganti yang tugasnya kurang lebih sama dengan dokter tetap di klinik tersebut.
Pertanyaan
Apakah ada hukum yang dilanggar dalam keadaan seperti ini?
Jawaban
Pengaturan mengenai izin praktik dokter dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”) dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (“Permenkes Izin Praktik Dokter”).
Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1) UU 36/2014 yaitu untuk menjadi dokter pengganti harus memiliki SIP dan STR. Jika ingin bekerja di klinik tersebut Anda harus menunggu STR dan SIP Anda keluar. Jika seorang dokter menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan SIP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Referensi:
new.hukumonline.com