Audiensi dengan Bupati Tasikmalaya Gagas Desa Sadar Hukum

Sebagai upaya memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat rentan dan marginal, DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Tasikmalaya melakukan Audiensi dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto pada Senin (05/08/2019). Pengurus PERADI yang hadir langsung disambut oleh Bupati di Pendopo Baru, komplek Gedung Bupati (Gebu) Jl. Bojongkoneng Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua DPC PERADI Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menjelaskan berbagai masalah dalam membangun kesadaran hukum dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat rentan dan marginal di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Andi Jumlah pencari keadilan hukum dengan penyedia layanan bantuan hukum sangat timpang. Jumlah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menurut data BPS mencapai 1,8 juta jiwa, sedangkan pemberi bantuan hukum sangat terbatas, advokat yang tergabung di PERADI saja hanya sekitar 80 orang.
“Berdasarkan data ini, maka 1 orang advokat harus melayani sekitar 43 ribuan orang pencari keadilan. Ketimpangan ini menjadi salah satu alasan rendahnya kesadaran hukum serta terbatasnya access to justice”ujarnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat kabupaten Tasikmalaya bertempat tinggal di desa, sehingga kesulitan untuk mengakses pemberi layanan bantuan hukum.
“Akhirnya masyarakat mencari alternatif penyelesaian masalah hukum melalui perorangan dan organisasi yang tidak profesional,”
Atas dasar itu, DPC PERADI Tasikmalaya meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mendorong gerakan desa sadar hukum dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa, serta menciptakan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).
Menurut surat edaran BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Kriteria Penilaian desa sadar hukum, ada 4 kriteria yang harus di penuhi, yakni Akses Informasi Hukum, Implrmentasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi. Peradi mencoba berkontribusi dalam mempersiapkan indikator Desa Sadar Hukum itu.
“Saat ini Peradi dan Forum OBH telah mempunyai MoU dengan 26 Desa untuk membentuk Posbakum dan Menjadi Desa Sadar Hukum, Rencananya DPC PERADI akan membentuk 1 Desa sadar hukum di setiap kecamatan sebagai pilot project” terang Andi.
Menambahkan, Program Officer MAJu (eMpowering Access to Justice), Ajat Sudrajat mengatakan selama satu tahun terakhir PERADI bekerjasama dengan The Asia Foundation untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hak-hak sipil warga negara, serta berkolaborasi dengan forum OBH (Organisasi Bantuan Hukum) untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa.
“POSBAKUM Desa ini nantinya akan dijalankan oleh Paralegal yang sudah mengikuti pendidikan dan mendapat serrifikat dari DPC PERADI yang juga bekerjasama dengan BPHN Kemenkumham,”
Saat ini pihaknya telah mempunyai 75 orang paralegal berbasis komunitas masyarakat desa, dan berjejaring dengan 10 OBH di Tasikmalaya bahkan salah satunya telah ter Akreditasi BPHN KEMENKUMHAM.
“Kami mempunyai modalitas yang cukup besar untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat rentan dan marginal di Tasikmalaya, selanjutnya kami berharap support kebijakan dari pemerintah Kab Tasikmalaya. Terutama dalam memperkuat POSBAKUM Desa,”
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan Tasikmalaya mempunyai berbagai permasalahan, mulai dari kesadaran hukum masyarakat yang lemah, masih banyak pernikahan yang tidak tercatat, termasuk diantaranya dokumen kependudukan Kabupaten Tasikmalaya yang baru mencapai 38%.
“Dari 1200 perkawinan baru sekitar 300 yang memiliki akta nikah artinya masih banyak pernikahan warga Kab Tasik yg tidak dicatatkan negara”ujarnya.
Namun menurutnya Pemerintah Kabupaten Tasik siap memberikan support kepada DPC PERADI Tasikmalaya.
“Pertemuan ini hanya awal, nanti kita agendakan pertemuan kembali membahas hal-hal yang lebih teknis, untuk menyiapkan instrumen bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, dan kami sepakat dengan DPC PERADI, bahwa akses keadilan bagi masyarakat harus diperluas, dan ini adalah tanggung jawab bersama, semua pihak harus bekerjasama” pungkasnya.