Apakah WNI yang Dihukum di Negara Lain Bisa Diadili lagi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seorang WNI melanggar hukum di Negara lain. WNI tersebut kemudian dihukum di Negara itu sesuai hukum yang berlaku. WNI itu juga dipulangkan kembali ke Indonesia. Mengingat asas kebangsaan yang menyatakan setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
Pertanyaan
Apakah WNI yang telah dijatuhi hukuman di negara lain saat kembali ke Indonesia akan dijatuhi hukuman yang sama dengan kasus yang sama?
Jawaban
Ketentuan mengenai hal ini bisa dilihat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP.
Pasal 76 KUHP
1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
- Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum.
- Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Dalam ayat (2) di atas KUHP menggunakan istilah “Hakim lain” (dalam bahasa belandanya tertulis “anderen rechter”), yang dimaksud dengan ‘hakim lain’ ini adalah hakim/pengadilan di negara lain.
Dari ketentuan Pasal 76 ayat (2) tersebut terlihat bahwa dengan telah diadilinya seseorang -misalnya WNI- di negara lain dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka hak menuntut Jaksa hapus walaupun putusan dari pengadilan di negara lain tersebut berupa putusan bebas atau lepas. Serta jika putusan tersebut merupakan putusan pemidanaan dan terdakwa telah menjalani hukuman tersebut atau telah diberi pengampunan (grasi) oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut, terlepas dari apakah kita bisa mempercayai proses peradilan di negara tersebut atau tidak.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Referensi :
www.hukumonline.com