Tanya Jawab

Apakah Somasi Itu?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat beberapa diantaranya ada yang masih belum tau mengenai somasi.

 

Pertanyaan

Somasi itu apa?

 

Jawaban

Somasi bersifat memberikan peringatan. Dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Somasi harus melalui surat tertulis. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi