Tanya Jawab
Apakah Somasi Itu?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat beberapa diantaranya ada yang masih belum tau mengenai somasi.
Pertanyaan
Somasi itu apa?
Jawaban
Somasi bersifat memberikan peringatan. Dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Somasi harus melalui surat tertulis. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com