Tanya Jawab
Apakah Polisi Yang Tidak Sedang Bertugas Bisa Menilang?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seorang polisi sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor dan tidak memakai helm.
Pertanyaan
- Bolehkah polisi menilang seseorang, sedangkan dia tidak sedang razia ataupun patroli?
- Bisa kah polisi tersebut menindak (menilang)?
Jawaban
Penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua):
- a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
- b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, polisi tidak boleh begitu saja melakukan penilangan saat tidak bertugas.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi:
www.hukumonline.com