Tanya Jawab

Apakah Negara Pailit?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Negara bisa melakukan perikatan perdata dan ada kemungkinan negara tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

Pertanyaan

Apakah negara bisa dinyatakan pailit menurut hukum di Indonesia?

 

Jawaban

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah:

“sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi