Tanya Jawab

Apakah Merangkul Lawan Jenis Termasuk Kedalam Pelecehan Seksual?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A adalah pria seorang karyawan. Si A tersebut dipanggil ke kantor untuk bertemu dengan bagian HRGA. Si A dituduh telah melakukan perbuatan sexual harassment terhadap timnya. Kemudian Si A dipaksa dan diancam untuk membuat surat resign yang didalamnya “dibuat tanpa adanya paksaan”. Selain itu one month notice (30 hari) tidak diizinkan karena statusnya kekaryawanan PKWTT.

Pertanyaan

Bagaimana hal tersebut menurut hukum?

 

Jawaban

Pasal 289 KUHP:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

  1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
  2. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
  3. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  4. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  5. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”):

Mengingat kasus yang Ia alami dapat dikategorikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi