Apakah Hukum Pidana Bisa Berubah Jadi Perdata?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang mengatakan bahwa suatu Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Uang dapat menjadi Hukum Perdata (Hutang Piutang) apabila ada pembayaran walaupun belum seluruhnya.
Pertanyaan
- Bagaimana ketentuannya?
- Apakah bisa, Pidananya hapus menjadi Perdata?
Jawaban
Tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau penggelapan yang diatur dalam pasal 374 KUHP merupakan jenis delik biasa yang proses hukumnya tidak bisa dihentikan meskipun para pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian. Maka kasus penipuan atau penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan sehingga pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Referensi :
www.hukumonline.com





Informasi