Apakah Gaji Salah Transfer Mesti Dikembalikan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang sudah resign dari salah satu perusahaan pada bulan Oktober. Ia keluar melalui proses secara baik-baik, bahkan clearing aset perusahaan juga sudah dijalani. Pada saat itu juga diberitahu Ia hanya berhak dapat gaji Oktober dan tidak berhak atas bonus akhir tahun. Namun anehnya pada November dan Desember Ia masih dapat gaji dari perusahaan tersebut, bahkan bonus akhir tahun juga Ia terima. Ia baru sadar akan keganjilan ini setelah melakukan print buku tabungan. Dari dana tersebut beberapa tidak sengaja terpakai. Saat ini pihak perusahaan sudah menghubunginya untuk pengembalian dana tersebut dan meminta maaf atas kekeliruan perusahaan.
Pertanyaan
Apa Ia diharuskan mengembalikan dana tersebut?
Jawaban
Dalam hal terjadi kesalahan transfer oleh pihak perusahaan dan pihak perusahaan telah menghubungi untuk meminta maaf dan meminta pengembalian dana karena kekeliruan tersebut, Ia harus mengembalikan dana tersebut karena dana tersebut bukanlah haknya.
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”):
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak perusahaan telah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Ia juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Pihak perusahaan dalam hal ini dapat meminta kembali dana/uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Pasal 1359
Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Pasal 1360
Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
Jadi, baik secara hukum perdata maupun pidana, juga berdasarkan asas kepatutan, Ia harus mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Data
Referensi :
www.hukumonline.com
Selamat malam mau tanya min kalau kita dapat transfer an gaji dari bulan September sampai Maret ini dari perusahan tapi dana itu sudah saya kembalikan berulang2 kali bagaimana tanggapan nya ya min ? Apakah yg harus saya lakukan selanjutnya terima kasih