Tanya Jawab

Apa Yang Dimaksud Surat Perintah Penangkapan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A sebagai pelaku tindak kejahatan ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian diberi surat perintah penangkapan.

 

Pertanyaan

Surat perintah penangkapan itu seperti apa?

 

Jawaban

Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Pasal 18 ayat [2] KUHAP:

Penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Pasal 18 ayat (3) KUHAP:

Tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi