Tanya Jawab

Apa Yang Dimaksud Contempt of Court?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Si A membaca di salah satu buku tentang konsep KUHP yang baru, menjelaskan tentang contempt of court.

 

Pertanyaan

Apakah definisi dari contempt of court tersebut?

 

Jawaban

UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4:

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahakamah Agung

3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi