Tanya Jawab

Apa Syarat Sah Perjanjian?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat sebagian ada yang belum tau tentang syarat sah perjanjian.

 

Pertanyaan

Syarat sah perjanjian itu seperti apa?

 

Jawaban

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

Syarat SUBJEKTIF yaitu kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian.

Syarat OBJEKTIF yaitu suatu hal tertentu sebab yang halal.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi