Tanya Jawab
Apa Syarat Sah Perjanjian?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat sebagian ada yang belum tau tentang syarat sah perjanjian.
Pertanyaan
Syarat sah perjanjian itu seperti apa?
Jawaban
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Syarat SUBJEKTIF yaitu kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian.
Syarat OBJEKTIF yaitu suatu hal tertentu sebab yang halal.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com