Tanya Jawab

Apa Itu Surat Kuasa?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat kurang tau berbagai istilah atau maasalah yang berhubungan dengan hukum.

 

Pertanyaan

Surat kuasa menurut hukum seperti apa?

 

Jawaban

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Pasal 1793 KUHPer:

“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:

www.hukumonline.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi