Apa itu PMH?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Beberapa masyarakat masih ada yang belum tau mengenai perihal PMH.
Pertanyaan
PMH itu seperti apa?
Jawaban
PMH adalah perbuatan melawan hukum. PMH si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada sitergugat PMH. Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan PMH. Bilamana terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan PMH, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Referensi:
www.hukumonline.com