Apa Itu Perjanjian Sepihak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A dan Si B melakukan sebuah perjanjian. Namun yang melakukan tanda tangan tersebut hanya satu pihak yaitu Si A saja didampingi oleh saksi-saksi dan materai, sementara Si B tidak melakukannya.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya perjanjian sepihak?
Jawaban
Perjanjian hakikatnya adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain sesuai dalam Psl. 1313 KUPerdata.
Karenanya istilah perjanjian sepihak bertentangan dengan hakikat perjanjian itu sendiri sesuai dalam lih. Psl 1315 KUHPerdata.
Satu pihak bisa saja mengikatkan diri untuk menanggung/menjamin (kepada pihak kedua) bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu sesuai dalam lih. Psl. 1316 KUHPerdata.
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan antar pihak sesuai dalam lih. Psl 1320 KUHPerdata.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com.