Apa Itu Penipuan?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat tau apa itu penipuan tapi tidak tau apakah ada pasalnya atau tidak. Jika ada pasal mereka pun kurang tau pasal berapanya.
Pertanyaan
Pasal berapa tentang penipuan?
Jawaban
Pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com