Tanya Jawab

Apa Itu Penggelapan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat tau istilah penggelapan dari berita yang beredar di tv atau internet. Namun mereka kurang tau secara hukum itu seperti apa dan apakah ada pasalnya atau tidak.

 

Pertanyaan

Pasal berapa tentang penggelapan?

 

Jawaban

Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi