Tanya Jawab

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat masih ada yang belum tau jika pembebasan itu ada yang bersyarat.

 

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat ?

 

Jawaban

Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan:

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi