Tanya Jawab
Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat masih ada yang belum tau jika pembebasan itu ada yang bersyarat.
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat ?
Jawaban
Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan:
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi