Tanya Jawab
Apa Itu Ne Bis In Idem?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat ada yang belum tau tentang Ne Bis In Idem itu seperti apa.
Pertanyaan
Ne Bis In Idem itu apa?
Jawaban
Pasal 76 KUHP mengatur bahwa:
- Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
- Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
- Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
- Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
“ne bis in idem” terjadi pengulangan perkara dengan obyek, subjek, dan kronologis yang sama, dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Referensi:
www.hukumonline.com